Details
Unduh Docx
Baca Lebih Lajut
Peraturan baru ini membatasi waktu insan-anjing bisa ditambatkan di luar ruangan maksimum satu jam dari jam 6 pagi hingga 11 malam. Penambatan semalaman dari pukul 11 malam sampai 6 pagi kini dilarang. Peraturan baru ini juga melarang penambatan di luar ruangan dalam kondisi cuaca ekstrem. Selain itu, undang-undang ini juga menjelaskan jenis dan spesifikasi untuk berat dan panjang tali tambat. Pelanggar mungkin harus membayar denda USD250 atau mendekam lima hari di penjara untuk pelanggaran pertama dan membayar USD1.000 atau mendekam 30 hari di penjara untuk pelanggaran berikutnya. Pelanggar berulang juga dapat diminta untuk menyerahkan individu-anjingnya. Para pendukung kesejahteraan insan-hewan setempat telah menyatakan dukungan untuk memprioritaskan keselamatan insan-hewan. Terima kasih, Kota Hudson, karena telah melindungi teman anjing kita yang berharga. Semoga hak-hak insan-hewan berkembang cepat dan menghasilkan lebih banyak lagi tindakan penyelamatan seperti ini, dalam pengangkatan Surgawi.